Creative Computer

Internet, Education, E-learning, Software, Job Vacancy, Politic

Hasil Akhir Penghitungan Suara Pemilu dan Perolehan Suara Masing-masing Parpol

Ditulis oleh creativesimo di/pada 10 Mei 2009

Tadi malam KPU atau Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil perolehan suara nasional pemilu legislatif 9 April 2009. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary membacakan perolehan suara nasional 44 partai peserta pemilu, menetapkan dan mengesahkannya. Jumlah suara total adalah 104.099.785.

Berikut adalah hasilnya berdasarkan nomor urut partai politik:
no urut – nama parpol – perolehan suara – persentase

1. Partai Hanura 3.922.870 (3,77)
2. PKPB 1.461.182 (1,40)
3. PPPI 745.625 (0,72)
4. PPRN 1.260.794 (1,21)
5. Gerindra 4.646.406 (4,46)
6. Barnas 761.086 (0,73)
7. PKPI 934.892 (0,90)
8. PKS 8.206.955 (7,88)
9. PAN 6.254.580 (6,01)
10. PPIB (0,19)
11. Partai Kedaulatan 437.121 (0,42)
12. PPD 550.581 (0,53)
13. PKB 5.146.122 (4,94)
14. PPI 414.043 (0,40)
15. PNI Marhaenisme 316.752 (0,30)
16. PDP 896.660 (0,86)
17. Pakar Pangan 351.440 (0,34)
18. PMB 414.750 (0,40)
19. PPDI 139.554 (0,13)
20. PDK 669.417 (0,64)
21. Republika-N 630.780 (0,64)
22. Partai Pelopor 341.914 (0,33)
23. Golkar 15.037.757 (14,45)
24. PPP 5.533.214 (5,32)
25. PDS 1.541.592 (1,48)
26: PNBK 468.696 (0,45)
27. PBB 1.864.752 (1,79)
28. PDI-P 14.600.091 (14,03)
29. PBR 1.264.333 (1,21)
30. Partai Patriot 547.351 (0,53)
31. Demokrat 21.703.137 (20,85)
32. PDKI 252.293 (0,31)
33. PIS 320.665 (0,31)
34. PKNU 1.327.593 (1,43)
41. Partai Merdeka 111.623 (0,11)
42. PPNUI 146.779 (0,14)
43. PSI 140.551 (0,14)
44. Partai Buruh 266.203 (0,25)

Ketika dikonversi menjadi kursi anggota DPR, berikut perolehan masing-masing partai politik, diurutkan berdasarkan perolehan kursi terbanyak:

1. Partai Demokrat memperoleh 148 kursi (26,43 persen kursi DPR yang berjumlah 560 kursi)
2. Partai Golkar mendapatkan 108 kursi (19,29 persen)
3. PDI Perjuangan 93 kursi (16,61 persen)
4. PKS 59 kursi (10,54 persen)
5. PAN 42 kursi (7,50 persen)
6. PPP 39 kursi (6,96 persen)
7. Gerindra 30 kursi (5,36 persen)
8. PKB 26 kursi (4,64 persen)
9. Hanura 15 kursi (2,68 persen).

Sumber disini dan disini

Dengan demikian, berdasarkan Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa “calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR”, Partai Demokrat yang memperoleh 148 kursi atau 26,43 persen kursi DPR bisa mengajukan pasangan calon sendiri.

Gabungan Partai Golongan Karya dan Hati Nurani Rakyat juga cukup untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena keduanya berjumlah 19,29 persen plus 2,68 persen = 21,97 persen kursi DPR.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang hanya memperoleh 16,61 persen kursi DPR harus berkoalisi dengan partai lain.

2 Tanggapan ke “Hasil Akhir Penghitungan Suara Pemilu dan Perolehan Suara Masing-masing Parpol”

  1. Singal berkata

    Ternyata Golput menang, dan mungkin mereka ini tidak peduli siapapun yang memerintah…mereka tidak mau repot-repot kalee.

  2. Dalmuji berkata

    mari kita jangan golput di Pilpres nanti..

Komentar telah ditutup